Tangerang Selatan, asrinews.com – Belasan keluarga di RT 03 RW 08, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, kini terisolasi setelah akses utama menuju permukiman mereka ditutup tembok pembatas. Penutupan tersebut memicu konflik antara warga dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Warga menyebut jalan itu telah digunakan puluhan tahun sebagai akses umum dan satu-satunya jalur keluar-masuk lingkungan mereka.
Kuasa hukum warga, Deddy Haryadi, S.H., CLAP, menilai penutupan jalan dilakukan secara sepihak oleh pihak yang mengaku pemilik lahan tanpa dasar administratif yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut mengabaikan dampak sosial terhadap masyarakat.
“Kalau memang tanah itu miliknya dan sudah jelas, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan menutup jalan umum. Ini sudah ingkar dari pembicaraan sebelumnya,” ujar Deddy saat ditemui di Pamulang, Kamis (9/10/2025).
Deddy menjelaskan, warga hanya menuntut hak atas akses jalan yang selama ini mereka gunakan untuk beraktivitas. Menurutnya, pemblokiran jalan melanggar kesepakatan awal antara masyarakat dan pihak pemilik lahan.
Deddy menambahkan, warga memiliki dasar administratif berupa Girik atas nama Dasim bin Sidah yang dijadikan acuan batas lahan. Ia menduga pihak yang menutup akses jalan telah membuat batas baru tanpa prosedur resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihak Pengklaim Tegaskan Tanah Milik Pribadi
Di sisi lain, kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, David Jayadi, S.H., menegaskan bahwa area yang kini ditutup bukan fasilitas umum (fasum), melainkan tanah milik pribadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 735/Sawah yang terbit pada 1989.
“Penutupan jalan itu dilakukan karena lahan tersebut merupakan tanah pribadi milik klien kami. Langkah ini bentuk penegasan hak kepemilikan,” kata David kepada wartawan.
David menjelaskan, sejak 2023 pihaknya telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 miliar kepada warga sebagai uang pengosongan berdasarkan surat pernyataan bersama. Namun, warga disebut tidak menepati kesepakatan.
“Alih-alih mengosongkan, mereka justru menggugat ke Pengadilan Negeri dan PTUN. Setelah ada putusan, kami bahkan menawarkan kembali uang pengosongan sebesar Rp10 juta per rumah, tapi tetap ditolak,” ujarnya.
Sementara itu, rekan David, Fachranny, S.H., menyebut putusan PTUN Serang Nomor 40/G/2024/PTUN.SRG menolak gugatan warga.
“Putusan itu menegaskan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan hukum (legal standing) atas lahan yang disengketakan,” kata Fachranny.
Lurah Sudah Mediasi, Namun Buntu
Lurah Sawah, Mega Romala, membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak pengklaim lahan di aula Kelurahan Sawah, Kamis (9/10) siang. Namun, hasil mediasi belum menemukan titik temu.
“Mediasinya deadlock, masih sama-sama bersikukuh. Saya sudah menyarankan agar pagar dibuka sementara, tapi mereka punya alasan masing-masing, jadi saya tidak bisa memaksa,” ujar Mega.
Menurut Mega, terdapat 18 kepala keluarga (KK) yang terdampak penutupan jalan, delapan di antaranya merupakan warga ber-KTP Kelurahan Sawah.
“Warga intinya hanya minta akses jalan dibuka supaya bisa beraktivitas seperti biasa,” tambahnya.
Pemerintah kelurahan berencana melanjutkan mediasi dengan melibatkan pihak kecamatan dan instansi terkait, termasuk BPN Tangsel, guna memastikan keabsahan batas lahan yang disengketakan.
